KUTA--MI: Pengaduan pelanggaran etika dalam tugas jurnalistik di Indonesia mengalami peningkatan drastis hingga 424 kasus pengaduan selama 2008.
Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi mengatakan hal tersebut dalam lokakarya 'Peliputan Pemilu dan Pilpres bagi Jurnalis' di Kuta, Bali, Jumat (6/3).
"Selama tahun 2008, Dewan Pers menerima kurang lebih 424 pengaduan atas kinerja jurnalis di Indonesia. Angka ini naik drastis dibanding tahun 2007," kata Alamudi.
Berdasarkan catatan Dewan Pers, pada tahun 2007 terdapat 20 pengaduan atau sekitar 240 kasus. Namun tahun 2008 pengaduan naik drastis hampir dua kali lipatnya. Dewan Pers mencatat 424 kasus dalam satu tahun atu 34 kasus setiap bulan.
"Peningkatannya sangat tinggi. Ini yang harus diperhatikan, bagaimana dalam satu tahun kasus pengaduan bisa meningkat sangat drastis," kata Alamudi.
Dewan Pers mencatat sebagian besar kasus pengaduan adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Alamudi menilai hal ini dikarenakan rendahnya pemahaman jurnalis terhadap kode etik yang mengatur mereka.
"Berdasarkan survei, hampir 85 persen wartawan atau jurnalis tidak pernah membaca kode etik jurnalistik," kata Alamudi.
Alamudi mengatakan, dengan tidak pernah membaca kode etik jurnalistik maka sulit memahami Undang-undang Pers dan bagaimana menjalankan tugas jurnalistiknya dengan benar.
Permasalahan kode etik yang sering dilanggar sang jurnalis tidak melakukan verifikasi kepada narasumber tentang sebuah isu, wartawan seringkali lupa menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Tugas wartawan menyampaikan informasi, bukan menghakimi. Seorang tersangka tidak boleh dianggap bersalah sampai hakim menyatakan sebaliknya," kata Alamudi. (Ant/OL-02)
Sumber:
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/03/06/63766/92/14/Pelanggaran-Kode-Etik-Jurnalistik-Meningkat
Sumber:
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/03/06/63766/92/14/Pelanggaran-Kode-Etik-Jurnalistik-Meningkat
1 komentar:
ni mau tanya,solusi apa yang bisa ditawarkan, dan langkah apa yang harus di;akukan? makasi atas jawabannya.
Posting Komentar