Minggu, 29 November 2009

KPPU Toleransi Carrefour Benahi Etika Bisnis

By Republika Newsroom
Senin, 13 April 2009 pukul 18:18:00


JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta PT Carrefour Indonesia Tbk (Carrefour) mengubah moral hazard dan menghormati etika bisnis dalam menjalankan usaha ritelnya di Indonesia.

Jika nantinya di kemudian hari ada upaya merubah perilaku usaha, upaya pemeriksaan terhadap perusahaan ritel terbesar di Indonesia tersebut akan dihentikan KPPU.''Ya, KPPU siap menghentikan pemeriksaan jika ada upaya perubahan perilaku dalam berbisnis,'' ujar Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Junaidi, dihubungi Republika, di Jakarta, Senin siang (13/4).

Senin kemarin Carrefour menjalani pemeriksaan pendahuluan terkait kasus dugaan monopoli dalam usaha ritel di Indonesia. Dari pihak Carrefour yang hadir untuk memenuhi panggilan KPPU adalah Corporate Affairs Director, Direktur Legal, dan dua orang pengacara. Sedang dari KPPU, kata Junaidi, dipimpin Ketua Tim Pemeriksa dari KPPU Dedie S Martadisastra.

Junaidi menguraikan, pemeriksaan tersebut lebih pada pendalaman dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, ketika Carrefour mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk.

KPPU secara resmi memperkarakan secara resmi kasus akuisisi Careefour dan Alfa dengan dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Menurut Ahmad Junaidi, hasil pemeriksaan awal pada pekan pertama bulan Januari hingga 11 Maret 2009, menunjukkan laporan Carrefour telah menguasai pangsa pasar industri retail di atas 50 persen.

Pada bulan Januari 2008, Carrefour telah mengakuisisi 75 persen saham Alfa Retailindo Tbk dengan nilai mencapai Rp 674 miliar atau 49,3 juta euro. Dengan mengakuisisi Alfa, maka Carrefour menguasai hampir 70 gerai pasar modern di seluruh Indonesia.

Sejak awal April lalu, KPPU menjatuhkan dugaan adanya monopoli yang dilakukan Carrefour pada pasar hulu (pemasok) dan hilir (penjualan ke konsumen) paska melakukan akuisisi pada PT Alfa Retailindo Tbk.

Selanjutnya, KPPU menjadwalkan agenda pemeriksaan hingga 13 Mei 2009 atau 30 hari kerja. Jangka waktu itu pula yang diberikan KPPU kepada Carrefour untuk mengubah perilaku.

Junaidi menambahkan, jika ternyata dalam pemeriksaan ternyata ditemukan Carrefour menerima dugaan dan bukti yang disampaikan KPPU maka pemeriksaan akan terus berlanjut.

Namun, lanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan pendahuluan tersebut, Carrefour belum menentukan sikap akan menerima atau menolak dugaan dari KPPU.

Namun, Carrefour sebelumnya sudah memberikan sanggahan atas tuduhan KPPU jika terjadi monopoli usaha, bahkan dengan menggunakan laporan AC Nielsen Indonesia, Carrefour menyatakan tidak terjadi pelanggaran monopoli usaha ritel di Indonesia. zak/kpo

Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/43670/KPPU_Toleransi_Carrefour_Benahi_Etika_Bisnis

Tidak ada komentar: