Kamis, 19 November 2009

Komisi Penyiaran Anggap Iklan PKS Melanggar Etika

Rabu, 18 Februari 2009 | 21:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Penyiaran Indonesia menilai iklan Partai Keadilan Sejahtera melanggar etika periklanan. Ketua Komisi Penyiaran, Sasa Djuarsa Sendjaja, mengatakan iklan PKS jelas menyerang pihak tertentu yang ditampilkan sedang berseteru. “Iklan itu tidak etis,” kata Sasa saat dihubungi Tempo, Rabu (18/2).

Dalam iklan di televisi, PKS menampilkan perseteruan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputi. PKS juga menampilkan perseteruan antara Ketua Umum Golkar, Jusuf Kalla, dengan Wakil Ketua Dewan Penasehat Golkar, Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Etika Pariwara Indonesia, kata Sasa, jelas menyatakan pengiklan tak boleh menjelekkan pihak lain. Sayangnya, pelanggaran etika periklanan ini tak memiliki sanksi apapun. “Sanksinya bersifat moral,” katanya.

Komisi Penyiaran, kata Sasa, telah mempelajari iklan tersebut. Hasilnya, iklan PKS tak melanggar Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Koordinator Pemantauan Kampanye Lembaga Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia, Izzul Muslimin, mengatakan tak tertutup kemungkinan iklan PKS atau iklan kontroversial yang meminta masyarakat tak memilih pemimpin yang tak menepati janji melanggar Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemlihan Umum Anggota Legislatif atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 19 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Tapi, keputusan pelanggaran itu ada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Komisi Penyiaran, kata Izzul, menunggu pernyataan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum. Jika Badan Pengawas menyatakan iklan itu melanggar Undang-undang Pemilihan Umum atau Peraturan Komisi Pemilihan, Komisi Penyiaran akan menindaklanjuti. “Kami akan meminta lembaga penyiaran tak menayangkan iklan itu,” katanya.

Sumber:

Tidak ada komentar: