Kamis, 19 November 2009

Pelanggaran disiplin Polri 2008 capai 778 kasus

Monday, 29 June 2009 22:22

Warta - Kriminal & Pengadilan




JAKARTA - Pelanggaran disiplin atau kode etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh jajaran kepolisian pada 2008 mencapai 778 kasus, kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Jusuf Manggabarani.

"Pada 2008 terdapat 778 kasus pelanggaran disiplin, sedang pada periode Januari - Maret 2009 ada 189 kasus pelanggaran displin," kata Jusuf pada Silaturrahim Kapolri dengan Pimpinan Media Cetak dan Elektronik di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6).

Menurut Jusuf, dari total pelanggaran disiplin 2008, sebanyak 294 kasus diantaranya adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak Pamen (Perwira Menengah) lima orang, Pama (Perwira Pertama) 21 orang, Bintara 259 orang dan Tamtama sembilan orang.

Sementara dari tindak pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum polisi itu, ia mengatakan, sebanyak 250 personil dipecat pada 2008. Sementara pada Januari - Maret 2009 sudah ada 49 personil yang dipecat, karena melakukan pelanggaran disiplin.

Khusus oknum polisi yang diajukan ke peradilan umum pada 2008 mencapai 321 orang yang terdiri dari 216 orang terlibat kasus penganiayaan, 92 orang kasus narkoba, dan 13 orang kasus senjata tajam.

Sedang pada Januari - Maret 2009, terdapat 81 oknum polisi yang diajukan ke peradilan umum. Dari jumlah oknum polisi itu, masing-masing 52 orang karena kasus penganiayaan, 22 orang kasus narkoba dan tujuh orang kasus senjata tajam.

"Penanganan pelanggaran itu ada dua yakni proses indisipliner atau dinyatakan melanggar etika profesi, kemudian proses kedua tanpa menghilangkan proses pidananya dengan mengajukan oknum yang melanggar etika profesi ke peradilan umum," kata Jusuf.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak sungkan melaporkan oknum polisi yang dinilai mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat, karena pihak kepolisian akan menindak tegas oknum yang tidak disiplin.

"Siapa pun akan diperlakukan sama di depan hukum, tanpa membedakan dia masyarakat biasa atau aparat keamanan," katanya.
(dat04/ann)

Sumber:

Tidak ada komentar: