Sabtu, 10 Oktober 2009

Jasa Konsultasi Skripsi: Disyukuri atau Dikutuk?

Tugas Individu

Karena sudah sampai pada titik yang cukup mengkhawatirkan. Menteri Pendidikan Nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program (PTS) yang dianggap ilegal. Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam-diam antara teman. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterpretasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang studi dan topik, jurnal (kopian atau asli), dan basis data. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini.
Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebrities yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu. Beberapa pemberi jasa memberi garansi "DIJAMIN SAMPAI LULUS." Seorang pengamat pendidikan menyatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan. Dia khawatir, jangan-jangan nanti akan timbul jasa pembuatan pekerjaan rumah (atau tugas sekolah lain) yang semula ditangani kakak atau ibu. Memang menyedihkan. Ini potret buruk pendidikan dan mental bangsa.
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui: "Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik bahkan setengahnya dibuatkan saran-saran perbaikan. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan meng-ACC skripsi saya."
Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini hanya mengatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan menyontek atau hasil pembimbingan komersial. Beberapa dosen juga cukup jengkel untuk membimbing karena proposal mahasiswa tidak dapat dibaca. Bahasa mahasiswa sangat amburadul sehingga maksud penulisan tidak dapat ditangkap. Seorang dosen menyatakan: "Saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 10-15 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja."
Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah menangani masalah ini.

Diskusi

a.
Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
jawab: Eksplisit : Dosen dan Direktorat Jenderal Pendidikan.
Implisit : Pihak jasa konsultasi dan para penggunanya (Mahasiswa, Pengusaha).

b.
Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoisma (egoism), dan kelukaan (harm)!
Jawab:
Teori Hak (Right) : Merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
Dalam kasus diatas dapat dikatakan bahwa penggunaan jasa konsultasi skripsi merupakan hak setiap individu karena jasa konsultan tersebut mudah ditemui dan mudah dihubungi serta dapat memberikan pengarahan bahkan dibuatkan saran-saran perbaikan.

Teori Keadilan (Justice) : Persamaan terhadap semua manusia kesetaraan keadilan.
Dalam kasus diatas adalah adanya ketidak adilan bagi mahasiswa lain (tidak menggunakan jasa konsultasi skripsi) yang berjuang dan berusaha membuat skripsnya dari pembuatan proposal sampai kepada penyelesaian akhir, sedangkan mahasiswa yang menggunakan jasa konsultasi skripsi dapat membuatkan skripsi mereka sampai selesai.

Teori Utilitarianisma (Utilitarianism): Semakin tinggi kegunaannya maka semakin tinggi nilainya. Dalam kasus diatas segala sesuatu yang sifatnya praktis, bermanfaat, dan berguna akan cepat laku begitu pula yang dialami jasa penggunaan skripsi serta dapat dikatakan buruk atau tidak baik karena tidak memberikan manfaat sebab pembuatan jasa skripsi tersebut memberikan proses pembuatan dari awal hingga selesai.

Teori Egoisma (Egoism): Perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya memaksimalkan kepentingan terkait dengan akibat yang diterima.
Dalam kasus diatas, banyaknya jasa konsultasi skripsi dan pembuatan skripsi dari awal hingga selesai merupakan tindakan egois jasa konsultasi skripsi tersebut yang hanya mementingkan keuntungan dari pada menurunnya kualitas pendidikan di negara ini, perilaku banyak uang yang membuat orang akan berfikir dengan memberikan uang maka semuanya akan menjadi beres.

Teori Kelakuan (Harm): Penyimpangan yang mengakibatkan buruknya perilaku.
Dalam kasus diatas, dengan membayar sejumlah uang kepada pengguna jasa konsultasi maka jasa konsultasi tersebut akan membantu dan melayani pembuatan skripsi dari awal hingga selesainya skripsi tersebut. Hal inilah yang melukai dunia pendidikan di negara ini, khususnya dunia perguruan tinggi yang seharusnya menghasilkan mahasiswa/ i yang kreatif tetapi dengan adanya jasa konsultasi tersebut menghasilkan lulusan yang tidak berkualitas.

c.
Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab: Setuju, karena setiap orang berhak memberikan pernyataan yang menurut mereka benar atau yang mereka alami sendiri.
Tiap pihak dapat dikatakan bersikap tidak etis apabila kegiatan jasa tersebut akan berakibat kepada kurangnya intelektual mahasiswa yang akan berujung kepada menurunnya kualitas sumber daya manusia yang berasal dari lulusan perguruan tinggi.

d.
Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab: Masalah yang ditimbulkan adalah merupakan tragedi pendidikan nasional, dimana terjadi kemunduran sikap dan mental seseorang yang bisa merubah orang menjadi tidak mandiri dan tidak disiplin sehingga berakibat kepada kurangnya kualitas pendidikan yang dimiliki seseorang.

e.
Haruskah jasa pembimbingan/ konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika!
Jawab: Tidak harus dilarang, karena dapat membantu mahasiswa yang kesulitan dalam mengolah skripsi selain dengan dosen pembimbingnya. Selama jasa tersebut hanya sebatas bantuan bimbingan arahan skripsi dan bukan untuk membuatkannya.

f.
Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis "Wahat is legal is ethical" (asal tidak melanggar hukum ya etis)?
Jawab: Saya setuju dengan pendapat what is legal is ethical, selama hal itu tidak melanggar aturan hukum yang ada maka haltersebut dapat diteruskan keberadaannya.
Dalam kasus ini terhadap jasa konsultasi skripsi dapat berguna membantu mahasiswa yang mengerjakan skripsinya dengan memberikan ide-ide, arahan dan bimbingan serta lebih banyak waktu dan pertemuan daripada bimbingan dengan dosen pembimbing yang terbatas dengan waktu pertemuan.












Tidak ada komentar: