Sabtu, 26 Desember 2009

Jumlah Uang Palsu (Upal) Meningkat Menjelang Pemilu

BAB I
PENDAHULUAN

Pemalsuan uang tidak hanya terjadi pada saat sekarang akan tetapi sudah terjadi sejak masa lampau. Peredaran uang palsu ini tidak hanya melanda pada warga kota bahkan sudah mencapai ke seluruh pelosok tanah air. Kebutuhan uang tunai dalam jumlah besar untuk kampanye menjadi pintu masuk uang palsu (upal) ke masyarakat. Uang palsu adalah uang yang dicetak atau dibuat oleh perseorangan maupun perkumpulan/ sindikat tertentu dengan tujuan uang palsu hasil cetakannya dapat berlaku sesuai nilainya dengan sebagaimana mestinya.

Pada dasarnya uang rupiah hampir mustahil untuk dipalsukan, sebab uang palsu sangat mudah diidentifikasikan. Tapi kebanyakan masyarakat masih tertipu lantaran kurang mendapat sosialisasi tentang ciri-ciri uang palsu padahal bila diteliti lebih jeli lagi pasti bisa ketahuan. Seiring dengan perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) yang semakin canggih banyak orang pandai, akan tetapi kepandaian tersebut tidak diikuti dengan etika dan moral yang baik sehingga banyak orang yang memanfaatkan kepandaian tersebut untuk berbuat melanggar aturan negara.

Uang suatu negara bukanlah sekedar alat pembayar, tetapi juga simbol dari suatu negara yang merdeka dan berdaulat. “Uang adalah urat nadi atau sebagai darah perekonomian masyarakat. Tiap tahun Bank Indonesia meningkatkan kualitas untuk menghindari dari pemalsuan uang, karena uang palsu berpotensi menghancurkan perekonomian,” ungkap Djahari, Kabid Sistem Pembayaran BI Banjarmasin.

Bank Indonesia (BI) terus mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap kemungkinan semakin maraknya peredaran uang palsu menjelang pelaksanaan Pemilu ini, sebab sasaran peredaran upal kebanyakan masyarakat golongan ekonomi bawah karena diperkirakan mudah diperdaya. Kecanggihan para pemalsu uang palsu ini lantaran pelaku umumnya adalah residivis yang sudah keluar masuk penjara karena kasus uang palsu. Pemain lama punya pengalaman dan keterampilan, mereka sangat memahami metode pembuatan serta penyebaran uang palsu ke pasaran ditambah lagi mereka sudah mempunyai jaringan peredaran uang palsu.

Unsur-unsur kejahatan terhadap mata uang Republik Indonesia adalah meniru, memalsukan, mengedarkan, menyuruh mengedarkan, menerima, menyimpan, memasukkan ke Indonesia, mengurangi nilai, merusak, mempunyai persediaan bahan atau alat untuk memalsu, dan bahan-bahan logam (perak) yang dapat digunakan sebagai bahan untuk uang logam RI.

Dalam catatan BI, terjadi kenaikan jumlah uang palsu yang beredar pada tahun 2008 dibanding tahun 2007. Pecahan uang yang paling banyak dipalsukan adalah Rp 100.000,- polymer yang terbuat dari plastik terbitan tahun 1999. Bila hal ini terjadi terus menerus, maka dikhawatirkan rupiah akan merosot dan masyarakat enggan memegang uang rupiah karena tidak ada kepercayaan, akibatnya perekonomian akan stagnan. Untuk mengantisipasi maraknya peredaran uang palsu jelang pemilu maka BI akan menyiapkan langkah preventif dan represif, langkah preventif melalui sosialisasi tentang pembaharuan ciri-ciri uang dan edukasi kepada masyarakat (pedesaan dan daerah pinggiran) sedangkan langkah represif BI menjalin kerjasama dengan Mabes Polri , Peruri, dan perbankan serta BIN (Badan Intelijen Negara). Masyarakat perlu mengetahui lebih banyak mengenai ciri-ciri uang asli dan palsu.

BAB II
ISI

Jumlah Uang Palsu Meningkat Menjelang Pemilu
 December 18, 2008 by Kota Medan Talk

Bank Indonesia memprediksi banyak uang uang palsu (upal) yang akan beredar menjelang Pemilu. Kebutuhan uang tunai dalam jumlah besar untuk kampanye menjadi pintu masuk upal ke masyarakat. Upal itu bisa saja digunakan untuk untuk pembelian kaos, stiker, spanduk, dan kebutuhan lainnya. Fenomena seperti ini terjadi sejak 1987.

Setidaknya, menurut data yang diterima BI, menjelang akhir tahun 2008, jumlah upal yang ditemukan mencapai 5.299 lembar, senilai Rp 290,297 juta. Nilainya hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 3.407 lembar atau senilai Rp 166,800 juta.

Untuk mengantisipasi maraknya peredaran upal jelang pemilu, Direktur Peredaran Uang Bank Indonesia Edi Siswanto mengatakan, akan melakukan sosialisasi ke masyarakat awal Februari tahun depan. Sasaran utama sosialisasi adalah masyarakat pedesaan dan daerah pinggiran. Alasannya, di daerah-daerah tersebut sangat rawan peredaran uang palsu.

Soal maraknya upal di Pemilu 2009 juga diungkapkan Pengamat intelijen Wawan Purwanto. Sebab, kata dia, para pengedar upal banyak yang memanfaatkan momen peredaran uang tunai di masyarakat, seperti saat pemilu.

Modus yang dilakukan, dengan cara menyelipkan beberapa lembar upal di antara lembaran uang asli. Cara seperti ini dianggap efektif karena pihak yang menerima uang tersebut tidak akan menyadarinya. Sebab selain telah bercampur dengan uang yang asli, hasil cetakan upal saat ini semakin mirip.

“Saat ini teknologi printer semakin canggih. Jadi kalau dilihat secara kasat mata, tidak berbeda. Kecuali bila menggunakan alat pendeteksi,” ujar Wawan, Rabu (17/12/2008).

Kecanggihan para pemalsu upal ini lantaran pelaku umumnya residivis yang sudah keluar masuk penjara karena kasus upal. Mereka, kata Wawan, pemain lama yang punya pengalaman dan keterampilan. Mereka sangat memahami metode pembuatan serta penyebaran upal tersebut ke pasaran.

“Kalau upal hasil produksi pendatang baru, mudah dikenali. Yah namanya juga coba-coba. Selain itu mereka pun mudah tertangkap karena belum tahu jaringan penyebaran upal tersebut,” jelas Wawan.

Pembuat upal tidak bisa diberantas habis lantaran hukumannya. Lagi pula pekerjaan mencetak upal sangat nyaman. Dan hasilnya lumayan, yakni ada yang 4 lembar upal berbanding 1 lembar uang asli, ada juga 2 upal berbanding 1 uang asli. Apalagi pembeli mereka sudah ada. Karena mereka sudah punya jaringan peredaran upal tersebut.
Sumber di Mabes Polri menyebutkan, hampir semua kasus upal selalu menyerempet nama-nama mantan pejabat era Soeharto. Dan upal ini kabarnya bakal digunakan untuk membiayai operasional mereka dalam memenangkan pemilu tahun depan.

Siapa yang berpotensi menggunakan upal pada Pemilu 2009? Sumber tersebut enggan menyebutkannya. Ia hanya mengatakan kalau pelakunya bisa siapa saja. Sebab, kata dia, kabar soal maraknya peredaran upal upal di ajang pemilu ini sudah terjadi sejak 1987.

Adapun pecahan upal yang diprediksi bakal meningkat adalah upal polymer pecahan Rp 100 ribu, yang terbuat dari plastik. Apalagi uang tersebut bakal ditarik dari pasaran oleh BI akhir tahun ini. Selama ini uang pecahan Rp 100.000 yang paling banyak dipalsukan.

“Yang akan ditarik BI pecahan Rp 100 ribu berbahan polymer terbitan tahun 1999. Kalau pecahan yang berbahan kertas belum ditarik,” kata Junino Yahya, Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Junino juga mengatakan, pada dasarnya uang rupiah hampir mustahil dipalsukan. Sebab upal sangat mudah diidentifikasi. Tapi, imbuhnya, kebanyakan masyarakat masih tertipu lantaran kurang mendapat sosialisasi tentang ciri-ciri uang palsu.

Masalahnya lagi, saat ini teknologi yang digunakan para pembuat upal juga cukup canggih. Sehingga bila hanya dilihat sekilas tidak bisa membedakan mana yang asli dan mana yang palsu. Tapi bila diteliti lebih jeli lagi pasti bisa ketahuan.

“Uang rupiah hingga saat ini Insya Allah hasil cetakannya tidak bisa disamakan. Tapi untuk jaga-jaga kita (Peruri) akan memanfaatkan berbagai feature pengamanan sesuai teknologi mutakhir,” pungkas pria yang sempat menjabat Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK tersebut.

Kamis, 16/04/2009 11:10 WIB
Peredaran Uang Palsu Meningkat di Masa Kampanye
Herdaru Purnomo - detikFinance













(Foto: dok detikFinance)

Jakarta - Peredaran uang palsu terus bertambah, termasuk pada masa-masa kampanye pemilu. Hingga Maret 2009, Polri menemukan uang palsu sebanyak 15.569 lembar sementar bank menemukan 5.855 lembar.


Menurut Deputi Gubernur S Budi Rochadi, pada masa kampanye pemilu jumlah peredaran uang memang meningkat 10-20 persen. Hal ini berarti porsi peredaran uang palsu juga meningkat.

"Dalam situasi sempit (seperti Pemilu) uang palsu yang beredar diperkirakan akan bertambah," jelas Budi usai membuka Diskusi Panel "Arah Dan Strategi Kebijakan Penanggulangan Pemalsuan Rupiah" di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (16/04/2009).

Bank Indonesia juga mencatat jika pada 2004 terdapat tujuh lembar uang palsu per satu juta lembar uang rupiah asli, maka pada 2007 bertambah jadi delapan lembar uang palsu per satu juta lembar uang rupiah asli.

"Di tahun 2008 bertambah kembali menjadi sembilan lembar uang palsu per-satu juta lembar uang Rupiah asli," ujarnya.

BI berharap, harus ada keseragaman sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pemalsuan, berupa sanksi yang berat dan persamaan persepsi antar penegak hukum, pemalsu uang jangan disamakan dengan pemalsu dokumen.

Berdasarkan data Mabes POLRI, jumlah kasus pemalsuan uang ditahun 2008 mencapai 61 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 93 orang.

Di tempat yang sama, Kepala staf harian Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), Landjar Sutarno mengatakan terdapat 26.456 lembar uang palsu yang beredar selama tahun 2008 dengan nominal Rp 1.547.755.000.

"Uang palsu yang dihasilkan dari tindak kejahatan pemalsuan, apabila dilakukan dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan dampak yang sangat kompleks dan strategis dapat mengganggu kebijakan moneter dan fiskal," ujar Landjar.

Hal tersebut, lanjut Landjar, juga menimbulkan keresahan dan kekacauan sosial yang meluas dan pada gilirannya sampai kepada timbulnya instabilitas keamanan negara.

Sementara itu, Wakil Direktur II Ekonomi Khusus, Bareskrim POLRI, Kombes Pol Drs Subagyo mengatakan, upaya penanggulangan peredaran uang palsu dibagi kepada tiga tahapan.

"Pertama yakni tindakan Pre Emtif, yaitu kegiatan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat, kemudian yang kedua yaitu tindakan Preventif, yaitu pengawasan-pengawasan di tempat percatakan uang asli, toko percetakan, dan tempat-tempat bertransaksi yang menggunakan uang cash," papar Subagyo.

Yang ketiga, lanjut Subagyo, yakni tindakan represif dalam bentuk penyelidikan kepada para pelaku kejahatan pemalsuan mata uang guna mengungkap jaringan pembuatan maupun pendistribusian uang palsu.

"Kita akan terus berusaha dalam mengungkap kejahatan terhadap mata uang," pungkasnya.
(dru/lih)

Jutaan Uang Palsu Beredar Jelang Pemilu
Rabu, 08 April 2009 14:58


SIMPUL - Jumlah uang palsu (upal) beredar menjelang Pemilu 2009, di wilayah kerja Bank Indonesia (BI) Jember yang meliputi Kabupaten Jember, Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi, Jatim, selama tiga bulan terakhir mencapai puluhan juta rupiah.

Kasir muda BI Jember, Sugeng Yayok, Rabu (8/4/2009), menuturkan, jumlah peredaran upal sejak Januari hingga Maret di wilayah kerja BI Jember mencapai Rp 52 juta dengan jumlah lembarannya mencapai 892 lembar.

Ia mengungkapkan, pada bulan Januari jumlah upal mencapai 345 lembar dengan nominal Rp19,7 juta, Februari sebanyak 256 lembar dengan nominal Rp14,8 juta dan Maret sebanyak 291 dengan nominal Rp16 juta.

“Upal yang ada sebagian besar pecahan lima puluh ribuan,” katanya menerangkan. Sebelumnya, Pemimpin BI Jember, Rasjid Madjid, memprediksi akan terjadi peningkatan peredaran upal menjelang Pemilu 2009. Ia mencontohkan, terjadinya peningkatan upal menjelang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada Oktober tahun 2008 yang mencapai 366 lembar dengan nominal Rp 21,8 juta, sedangkan bulan sebelumnya jumlah upal hanya sekitar 200 lembar hingga 300 lembar saja.

“BI meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap upal yang beredar menjelang pemilu dan pemilu presiden tahun ini,” katanya mengimbau. Selama ini, kata dia, BI sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang keaslian uang rupiah di wilayah kerja BI Jember.

http://www.surya.co.id/2009/04/08/jelang-pemilu-beredar-jutaan-uang-palsu/


BAB III
KESIMPULAN

1)Masyarakat diharapkan tetap lebih teliti dan jeli dalam setiap transaksi, karena uang palsu akan sulit diketahui bila hanya beredar di tingkat masyarakat bawah, seperti transaksi di pasar tradisional. Masyarakatlah yang harus jeli mendeteksi keberadaan uang palsu itu, sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan BI.

2)Diadakannya sosialisasi, sasarannya utama sosialisasi adalah masyarakat pedesaan dan daerah pinggiran. Tidak saja mengenai ciri-ciri uang palsu tetapi juga bagaimana memperlakukan uang dengan baik dan benar, sehingga peredaran uang palsu dapat dikurangi dan fisik uang tidak cepat lusuh dan rusak.

3)Untuk menghindari banyaknya uang palsu beredar, Mabes Polri akan bekerja sama dengan Peruri, BI, dan perbankan yang ada serta BIN (Badan Intelijen Negara) akan dilibatkan untuk mengawasi banyaknya uang palsu yang beredar.

4)Penegakan hukum terhadap kasus pemalsuan uang perlu ditindak tegas sehingga sanksi yang diterima sesuai dengan KUHP pasal 244 dan pasal 245.

Daftar Pustaka/Sumber:




http://www.cybertokoh.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=2170

http://www.kalimantanpost.com/kandangan/371-bi-sosialisasi-ciri-uang-palsu.html

Kamis, 24 Desember 2009

Mempertanyakan Etika Bisnis di Saat Krisis

Oleh:
A . Jauhari


JAKARTA – Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak 1997 belum meunjukan pemulihan secara nyata. Tanda-tanda pemulihan ekonomi memang mulai terlihat, meskipun itu hanya berupa retorika harapan di atas kertas yang belum terwujud dalam fakta. 

Dalam keadaan demikian terlihat kecenderungan para pelaku bisnis yang mengabaikan etika dalam berbisnis. Mereka seakan menganggap dapat melakukan apa saja di saat krisis untuk dapat bertahan. Termasuk mengabaikan etika bisnis asalkan kegiatan bisnis tetap berjalan.
Praktik bisnis pada dasarnya dapat dilihat sebagai satu “budaya”, dan karena itu memiliki etika bisnis. Yang termasuk etika bisnis adalah sikap jujur dan adil terhadap pemerintah, konsumen dan pesaing. Dalam kenyataan di saat terjadi krisis ekonomi, etika bisnis sering dikesampingkan demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Bahkan tidak jarang, budaya bisnis tersebut di arahkan secara menyimpang, sehingga melahirkan perbuatan kriminalitas.


Pengabaian etika bisnis tentu dapat merusak tatanan sosial ekonomi dan kemasyarakatan serta dapat merusak tatanan ekosistem lingkungan hidup. Pengabaian etika bisnis dapat merugikan masyarakat konsumen yang harus membayar lebih mahal terhadap produk barang yang kualitasnya lebih rendah. Bahkan, tidak jarang masyarakat konsumen harus menderita kerugian berulang kali akibat adanya pemalsuan suatu produk.

Dari segi lingkungan hidup, pengabaian etika bisnis telah mendorong penggunaan sumber daya alam (SDA) secara besar-besaran dan tidak terencana, sehingga melampaui daya dukung lingkungan. Selain itu, pengabaian etika bisnis telah mendorong kegiatan industri dalam berproduksi secara tidak ramah terhadap lingkungan. Tidak sedikit pelaku industri yang tidak peduli dalam mengolah limbah industri, sehingga menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan, dan akhirnya menyengsarakan masyarakat secara luas akibat pencemaran tersebut.

Pada tahap lebih lanjut, pengabaian etika bisnis menjurus pada bentuk prilaku kriminalitas yang merupakan pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum berkaitan dengan kegiatan bisnis dan ekonomi. Misalnya, pelanggaran terhadap undang-undang (UU) tentang tindak pidana ekonomi, tentang merek, tentang hak cipta, tentang paten, tentang pokok-pokok perbankan, tentang industri, tentang pengelolaan lingkungan hidup, tentang ketenagakerjaan, tentang perpajakan dan sebagainya.

Kasus Bisnis Curang
Selama terjadi krisis ekonomi melanda Indonesia terlihat semakin marak pelanggaran terhadap aturan-aturan pidana yang berkaitan dengan praktek bisnis. Di sektor kehutanan terdapat kasus penerbangan liar dan penyelundup kayu liar ke luar negeri (illegal logging). Kasus ini mendapat perhatian besar Masyaraka Perhutanan Indonesia (MPI) karena dapat merugikan negara berupa kehilangan devisa sekitar US$ 5,5 miliar dari penyelundupan kayu dan kerugian dalam bentuk pajak dan nonpajak sekitar US$ 2,1 milar.


Praktik illegal logging juga menyebabkan industri pengolahan kayu dalam negeri kekurungan bahan baku kayu bulat, sehingga sejumlah industri terancam tutup. Selain itu, illegal logging juga menimbulkan kerusakan ekosistem hutan karena kegiatan penebangan liar cenderung membabat hutan tanpa mempertimbangan kelestariannya.

Di sekitar industri ditemukan kasus pemalsuan produk dan pencemaran limbah industri terhadap lingkungan. Seperti yang terjadi belum lama ini adanya pemalsuan produk obat-obatan yang mencapai 29 merek obat. Tentu saja praktik bisnis curang dalam pemalsuan produk obat-obatan ini sangat menyengsarakan masyarakat yang menderita sakit menjadi lebih sengsara. Karena, ada sejumlah usulan dari berbagai kalangan agar para pelaku pemalsu obat-obatan dihukm berat, kalau perlu dihukum mati.

Kasus pembuangan limbah industri ke Kali Brantas sebenarnya sudah terjadi sejak lama, karena memang di sekitar sungai tersebut berdiri banyak industri. Selain boleh mengambil air sungai, industri tersebut juga diperbolehkan membuang limbahnya ke sungai sejauh memenuhi standar baku mutu yang ditentukan. Artinya, sebelum dibuang ke sungai, air limbah industri tersebut harus diolah terlebih dahulu melalui kolam water treatment agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Namun, ternyata banyak industri yang melanggar ketentuan tersebut, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas.

Penegakan Hukum
Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan untuk menjunjung etika bisnis adalah penegakan hukum. Etika bisnis dapat dipandang sebagai sikap jujur dan adil terhadap pemerintah, konsumen dan pesaing. Agar etika bisnis dapat dilaksanakan dengan baik, telah dibuat sejumlah aturan hukum yang berkaitan dengan praktik bisnis sebagai pendukungnya.


Ketika aturan hukum berkaitan dengan praktik bisnis dilanggar, maka secara langsung etika bisnis juga diabaikan. Karena itu, untuk menjunjung etika bisnis perlu dilakukan penegakan hukum yang berkaitan dengan praktik bisnis tersebut.

Aturan hukum berkaitan dengan praktik hukum telah banyak tersedia, hanya pelaksanaanya kurang ditegakkan. Seperti halnya masalah hukum pada umumnya, aturan hukum di bidang ekonomi dan bisnis juga masih seperti “macan ompong di atas kertas”. Karena itu, penegakan hukum ekonomi dan bisnis perlu dilakukan agar etika bisnis dapat dijalankan dengan baik.

Artinya, pihak pelaku bisnis yang menyalahi aturan hukum ekonomi dan bisnis perlu diadili dan perlu mempertanggung jawabkan kesalahannya. Selama ini banyak kasus pelangaran terhadap aturan hukum ekonomi dan bisnis diselesaikan secara misterius dan tidak transparan. Akibat masih berlangsungnya KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) meskipun secara tersembunyi menyebabkan pelanggaran terhadap aturan hukum ekonomi dan bisnis dapat diselesaikan di bawah tangan.

Hal itu dapat terjadi selama pihak pelaku bisnis hanya berpikir egois untuk mencari keuntungan diri sendiri. Cara berpikir seperti itu perlu dihentikan karena secara perlahan, tetapi pasti pada akhirnya akan merugikan pelaku bisnis sendiri. Cara terbaik yang perlu dilakukan pelaku bisnis adalah menjunjung aturan hukum ekonomi dan bisnis, agar kegiatan bisnis tetap berlangsung tanpa merugikan pihak lain.

A.Jauhari adalah peneliti P3BI Jakarta.


DANA PENSIUN PERHUTANI

Senin, 14 September 2009


Etika bisnis

Apa itu Etika Bisnis?

Definisi etika bisnis menurut Business & Society – Ethics and Stakeholder Management (Caroll & Buchholtz):

Ethics is the discipline that deals with what is good and bad and with moral duty and obligation. Ethics can also be regarded as a set of moral principles or values. Morality is a doctrine or system of moral conduct. Moral conduct refers to that which relates to principles of right and wrong in behavior. Business ethics, therefore, is concerned with good and bad or right and wrong behavior that takes place within a business context. Concepts of right and wrong are increasingly being interpreted today to include the more difficult and subtle questions of fairness, justice, and equity.

Dari sumber yang lain, disebutkan:

Ethics is a philosophical term derived from the Greek word “ethos,” meaning character or custom. This definition is germane to effective leadership in organizations in that it connotes an organization code conveying moral integrity and consistent values in service to the public.
(R. Sims, Ethics and Corporate Social Responsibility – Why Giants Fall, C.T.:Greenwood Press, 2003)

Jadi, ada beberapa kata kunci di sini, yaitu:

* Ethics: Is the discipline that deals with what is good and bad and with moral duty and obligation, can also be regarded as a set of moral principles or values.
* Ethical behavior: Is that which isaccepted as morally “good” and “right” as opposed to “bad” or “wrong” in a particular setting.
* Morality: A system or doctrine of moral conduct which refers to principles of right and wrong in behavior.

Etika bisnis sendiri terbagi dalam:

* Normative ethics: Concerned with supplying and justifying a coherent moral system of thinking and judging. Normative ethics seeks to uncover, develop, and justify basic moral principles that are intended to guide behavior, actions, and decisions.
R. DeGeorge, Business Ethics, 5th ed. (Upper Saddle River, N.J.: Prentice-Hall, 2002)
* Descriptive ethics: Is concerned with describing, characterizing, and studying the morality of a people, a culture, or a society. It also compares and contrasts different moral codes, systems, practices, beliefs, and values.
R. A. Buchholtz and S. B. Rosenthal, Business Ethics (Upper Saddle River, N.J.: Prentice Hall, 1998).

Perlunya Berbisnis dengan Etika

Sebenarnya, keberadaan etika bisnis tidak hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan “remeh” seperti, “Saya belanja Rp 50.000 tapi cuma ditagih Rp 45.000. Perlu nggak saya lapor?”, atau, “Bisakah saya melakukan tindakan tidak etis/melanggar hukum untuk meningkatkan kinerja divisi saya?”, atau, “Should I accept this gift or bribe that is being given to me to close a big deal for the company?“, atau, “Is this standard we physicians have adopted violating the Hippo-cratic oath and the value it places on human life?“, dan pertanyaan-pertanyaan serupa lainnya.

Sebuah studi selama 2 tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.

Di tahun 1999, jurnal Business and Society Review menulis bahwa 300 perusahaan besar yang terbukti melakukan komitmen dengan publik yang berlandaskan pada kode etik akan meningkatkan market value added sampai dua-tiga kali daripada perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa.

Bukti lain, seperti riset yang dilakukan oleh DePaul University di tahun 1997, menemukan bahwa perusahaan yang merumuskan komitmen korporat mereka dalam menjalankan prinsip-prinsip etika memiliki kinerja finansial (berdasar penjualan tahunan/revenue) yang lebih bagus dari perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa.
Kita Sebagai Pebisnis

Kasus yang paling gampang adalah Enron — yang begitu sering didiskusikan di ruang kuliah. Sebenarnya, Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi.

Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.

Sebagai sebuah entitas bisnis, Enron pada awalnya adalah anggota pasar yang baik, mengikuti peraturan yang ada di pasar dengan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya, Enron meninggalkan prestasi dan reputasi baik tersebut. Sebagai perusahaan Amerika terbesar ke delapan, Enron kemudian tersungkur kolaps pada tahun 2001. Tepat satu tahun setelah California energy crisis.

Seleksi alam akhirnya berlaku. Perusahaan yang bagus akan mendapat reward, sementara yang buruk akan mendapat punishment. Termasuk juga pihak-pihak yang mendukung tercapainya hal tersebut — dalam hal ini Arthur Andersen.

Masyarakat akhirnya juga lebih aware terhadap pasar modal. Pemerintah pun juga makin hati-hati dalam melakukan pengawasan. Penyempurnaan terhadap sistem terus dilakukan. Salah satunya adalah lahirnya Sarbanes-Oxley Act. Akibat mendzolimi pelaku pasar lainnya, Enron akhirnya terkapar karena melakukan penipuan dan penyesatan. Pun bagi “Enron-wannabe” lainnya, perlu berpikir ulang dua-tiga kali untuk melakukan hal serupa.

Memang benar. Kita tidak bisa berasumsi bahwa pasar atau dunia bisnis dipenuhi oleh orang-orang jujur, berhati mulia, dan bebas dari akal bulus serta kecurangan/manipulasi. Tetapi sungguh, tidak ada gunanya berbisnis dengan mengabaikan etika dan aspek spiritual. Biarlah pemerintah melakukan pengawasan, biarlah masyarakat memberikan penilaian, dan sistem pasar (dan sistem Tuhan tentunya) akan bekerja dengan sendirinya.

(nofie Iman)

Diposkan oleh DANA PENSIUN PERHUTANI di 18:29

Sumber: http://dapenperhutani.blogspot.com/2009/09/etika-bisnis.html

Minggu, 29 November 2009

Etika Bisnis Jadi Sorotan di AS

Citigroup Batalkan Pesanan Pesawat Mewah

Kamis, 29 Januari 2009 | 01:03 WIB


New York, Selasa - Sebagian besar perusahaan AS memiliki pengawasan etika. Namun, dengan adanya krisis ini, orang bertanya apa benar hal itu dimanfaatkan dengan baik.

Kejadian seperti kasus Bernard Madoff yang dituduh melakukan skema Ponzi, krisis subprime mortgage, hingga pengeluaran berlebihan para eksekutif Merrill Lynch membuat kepercayaan para investor melemah. Hasilnya, dana investor sebesar 6,9 triliun dollar AS menguap di pasar saham tahun lalu.

”Para investor tidak memercayai perusahaan tempat mereka sebelumnya menanamkan dana. Mereka tidak memercayai laporan keuangan, audit, lembaga pemeringkat obligasi,” ujar Steve Priest, Ketua Grup Etika Kepemimpinan, perusahaan konsultan yang telah bekerja untuk 50 perusahaan terbesar di AS dan perusahaan lain di 40 negara.

Diabaikannya prosedur standar pengucuran kredit serta kurangnya permodalan turut menyebabkan jatuhnya firma keuangan tua dan ternama di Wall Street, seperti Bear Stearns dan Lehman Brothers. Ujungnya adalah pengucuran dana talangan pemerintah ke perbankan sebesar 700 miliar dollar AS. Dampak lain, jutaan keluarga AS mendapati dana simpanan pensiun mereka habis dan ribuan orang kehilangan pekerjaan.

Kejadian ini seharusnya memberi inspirasi agar perusahaan-perusahaan memperbaiki etika bisnis mereka. Akan tetapi, ahli etika bisnis menyatakan, tidak semua perusahaan menanggapi pesan ini.

Kerry Francis, Kepala Divisi Investigasi Perusahaan dari Deloitte Financial Advisory Services, menulis hasil survei yang menunjukkan 63 persen eksekutif yakin penipuan akan meningkat dua tahun ke depan karena resesi ini.

”Saya yakin penipuan akan terus terjadi. Pikiran manusia memiliki kemampuan untuk memiliki perilaku buruk. Itulah sebabnya pengawasan harus ditegakkan. Anda tidak dapat menjalankan perusahaan dengan pemimpin yang menyatakan, saya memercayai para pegawai,” katanya.

Alex Brigham, Direktur Eksekutif pada The Ethisphere Institute, menyatakan, banyak perusahaan yang hanya melakukan janji-janji mengenai etika perusahaan dan kepatuhan.

Brigham menyatakan, hal tersebut terbukti pada perusahaan asuransi raksasa, AIG. Josseph Cassano, pimpinan Departemen Produk Keuangan AIG, tidak menyertakan pegawai pada bidang ketaatan dalam rapat-rapat penting.

Citigroup membatalkan penerimaan pesanan pesawat yang telah dipesan jauh sebelum krisis finansial global terjadi. Citigroup mendapat tekanan dari Gedung Putih.

Juru bicara Gedung Putih mengatakan bahwa membeli pesawat mewah bukanlah tindakan bijaksana. Selain tekanan dari Gedung Putih, Citigroup juga mendapat tekanan dari para politisi yang menyatakan prihatin atas langkah Citigroup yang tahun lalu menerima bantuan talangan dari pemerintah itu.

Dengan pembatalan soal pesawat tersebut, uang muka yang telah dibayarkan akan hilang. Akan tetapi, uang tersebut dapat dikembalikan ke Citigroup jika pesawat itu terjual kepada pihak lain kelak.

Hal itu dikatakan oleh sumber yang paham dengan transaksi itu. Citigroup merencanakan membeli pesawat mewah buatan Perancis, Dassault Falcon 7X, seharga 50 juta dollar AS. Citigroup juga merencanakan mengurangi jumlah pesawat perusahaan dari lima menjadi dua.


Stimulus dibahas


Acara dengar pendapat mengenai rancangan paket stimulus akan dimulai Selasa waktu Washington. Obama berkunjung ke Capitol Hill untuk bertemu dengan anggota DPR dan para senator dari Partai Republik yang skeptis dengan rencana tersebut.

Kubu Republik menginginkan tambahan dana stimulus berupa pengurangan pajak dan pemberian insentif tambahan pada paket stimulus ekonomi itu. Di sisi lain, mereka menginginkan pengurangan anggaran pemerintah dari 550 miliar dollar AS.

Rencana paket stimulus itu berjumlah 816 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, akan dikucurkan dana sebesar 525,5 miliar dollar AS atau 64 persen melalui pengeluaran pemerintah dan dalam bentuk pengurangan pungutan pajak dalam jangka waktu 16 bulan.

Pekan lalu, Direktur Anggaran Obama, Peter Orszag, mengatakan, pemerintah bertekad mengucurkan setidaknya 75 persen dari paket stimulus pada 30 September 2010. (AP/AFP/Reuters/joe)


Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/29/01035760/etika.bisnis.jadi.sorotan.di.as


KPPU Toleransi Carrefour Benahi Etika Bisnis

By Republika Newsroom
Senin, 13 April 2009 pukul 18:18:00


JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta PT Carrefour Indonesia Tbk (Carrefour) mengubah moral hazard dan menghormati etika bisnis dalam menjalankan usaha ritelnya di Indonesia.

Jika nantinya di kemudian hari ada upaya merubah perilaku usaha, upaya pemeriksaan terhadap perusahaan ritel terbesar di Indonesia tersebut akan dihentikan KPPU.''Ya, KPPU siap menghentikan pemeriksaan jika ada upaya perubahan perilaku dalam berbisnis,'' ujar Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Junaidi, dihubungi Republika, di Jakarta, Senin siang (13/4).

Senin kemarin Carrefour menjalani pemeriksaan pendahuluan terkait kasus dugaan monopoli dalam usaha ritel di Indonesia. Dari pihak Carrefour yang hadir untuk memenuhi panggilan KPPU adalah Corporate Affairs Director, Direktur Legal, dan dua orang pengacara. Sedang dari KPPU, kata Junaidi, dipimpin Ketua Tim Pemeriksa dari KPPU Dedie S Martadisastra.

Junaidi menguraikan, pemeriksaan tersebut lebih pada pendalaman dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, ketika Carrefour mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk.

KPPU secara resmi memperkarakan secara resmi kasus akuisisi Careefour dan Alfa dengan dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Menurut Ahmad Junaidi, hasil pemeriksaan awal pada pekan pertama bulan Januari hingga 11 Maret 2009, menunjukkan laporan Carrefour telah menguasai pangsa pasar industri retail di atas 50 persen.

Pada bulan Januari 2008, Carrefour telah mengakuisisi 75 persen saham Alfa Retailindo Tbk dengan nilai mencapai Rp 674 miliar atau 49,3 juta euro. Dengan mengakuisisi Alfa, maka Carrefour menguasai hampir 70 gerai pasar modern di seluruh Indonesia.

Sejak awal April lalu, KPPU menjatuhkan dugaan adanya monopoli yang dilakukan Carrefour pada pasar hulu (pemasok) dan hilir (penjualan ke konsumen) paska melakukan akuisisi pada PT Alfa Retailindo Tbk.

Selanjutnya, KPPU menjadwalkan agenda pemeriksaan hingga 13 Mei 2009 atau 30 hari kerja. Jangka waktu itu pula yang diberikan KPPU kepada Carrefour untuk mengubah perilaku.

Junaidi menambahkan, jika ternyata dalam pemeriksaan ternyata ditemukan Carrefour menerima dugaan dan bukti yang disampaikan KPPU maka pemeriksaan akan terus berlanjut.

Namun, lanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan pendahuluan tersebut, Carrefour belum menentukan sikap akan menerima atau menolak dugaan dari KPPU.

Namun, Carrefour sebelumnya sudah memberikan sanggahan atas tuduhan KPPU jika terjadi monopoli usaha, bahkan dengan menggunakan laporan AC Nielsen Indonesia, Carrefour menyatakan tidak terjadi pelanggaran monopoli usaha ritel di Indonesia. zak/kpo

Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/43670/KPPU_Toleransi_Carrefour_Benahi_Etika_Bisnis

Etika Bisnis, Membangun Kepedulian dalam Lingkungan Perusahaan dan Masyarakat

Selasa, 12-05-2009 09:29:34 oleh: Adolf Bramandita
Kanal: Opini


Saat ini, mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri.

Namun apakah etika itu sendiri dapat teraplikasi dan dirasakan oleh pihak-pihak yang wajib mendapatkannya? Pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.

Contoh kasus di dalam negeri, kita diingatkan oleh Freeport dengan perusakan lingkungan. Masyarakat dengan mata kepala sendiri menyaksikan tanah airnya dikeruk habis. Sehingga dampak dari hadirnya Freeport mendekatkan masyarakat dari keterbelakangan. Kalaupun masyarakat menerima ganti rugi, itu hanyalah peredam sesaat, karena yang terjadi justru masyarakat tidak banyak belajar dari usahanya sendiri. Masyarakat terlena dengan ganti rugi tiap tahunnya, padahal dampak jangka panjangnya sungguh luar biasa. Masyarakat akan semakin terpuruk dari segi mental dan kebudayaannya akan terkikis. Juga dalam beberapa tahun ini, tentunya kita masih disegarkan oleh kasus lumpur Lapindo. Kita tahu berapa hektar tanah yang terendam lumpur, sehingga membuat masyarakat harus meninggalkan rumahnya. Mungkin bisa jadi ada unsur kesengajaan di dalamnya. Demi peningkatan profit yang tinggi, ada hal yang perlu dikorbankan, tentunya tidak lain masyarakat itu sendiri. Kita juga masih ingat akan kasus Teluk Buyat yang menyebabkan tercemarnya lingkungan tersebut. Yang cukup menghebohkan mungkin kasus Marsinah, seorang buruh yang memperjuangkan hak-haknya, tetapi mengalami peristiwa tragis yang membuat nyawanya melayang.

Semua itu terjadi karena tidak diterapkannya etika dalam berbisnis. Di dalam etika itu sendiri terkandung penghargaan, penghormatan, tanggungjawab moral dan sosial terhadap manusia dan alam. Kalau kita melihat lebih jauh tentunya ada dua kepentingan, baik dari perusahaan dan masyarakat yang perlu diselaraskan. Di dalamnya terkandung juga hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Coba mari kita renungkan bersama, bukankah tidak diterapkannya etika dalam berbisnis justru akan menjadi bumerang bagi perusahaan tersebut? Mungkin akan banyak biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan kasus serta citra perusahaan di masyarakat luas semakin miring. Hal ini justru akan sangat merugikan perusahaan itu sendiri.

Belum lagi kasus yang terjadi di luar negeri. Sebagai contoh adalah kasus asuransi Prudential di Amerika. Belum lagi skandal Enron ,Tycon, Worldcom dsb. Banyaknya kasus yang terjadi membuat masyarakat berpikir dan mulai menerapkan etika dalam berbisnis. Apalagi sekarang masyarakat mulai membicarakan CSR (Corporate Social Responsibility). Apa itu? Dalam artikel yang ditulis oleh Chairil Siregar disebutkan CSR merupakan program yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pasal 74 Perseroan Terbatas. Tentunya dengan adanya undang-undang ini, industri maupun korporasi wajib melaksanakannya, tetapi kewajiban ini bukan merupakan beban yang memberatkan. Salah satu contoh yaitu komitmen Goodyear dalam membangun masyarakat madani, ekonomi, pendidikan, kesehatan jasmani, juga kesehatan sosial. Kepedulian ini sebagai wujud nyata peran serta perusahaan di tengah masyarakat. Perlu diingat pembangunan suatu negara bukan hanya tanggungjawab pemerintah dan industri saja tetapi setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan kualitas hidup masyarakat.


Sumber: http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=14239




Axis Bantah Langgar Etika Bisnis BlackBerry

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Kamis, 02/07/2009 12:46 WIB










  




BlackBerry Axis (rou/inet)

Jakarta - Natrindo Telepon Seluler membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya tentang pelanggaran etika bisnis dalam hal menyediakan smartphone BlackBerry Axis dalam kondisi unlocked.

"Kebijaksanaan yang diambil Axis sama sekali tidak melanggar ketentuan dan etika bisnis," sergah Head of Corporate Communication Axis, Anita Avianty, kepada detikINET, Kamis (2/7/2009).

Menurutnya, Research In Motion (RIM) selaku produsen prinsipal dari ponsel cerdas tersebut memberikan keleluasaan kepada carrier atau mitra operatornya untuk memilih kondisi smartphone BlackBerry yang mereka inginkan. Baik itu terkunci secara ekslusif untuk layanan satu operator saja (locked) maupun terbuka untuk semua (unlocked).

"Jadi, keputusan untuk locked atau unlocked smartphone BlackBerry lebih didasarkan pada pertimbangan bisnis masing-masing carrier," jelas Anita lebih lanjut.

Sebelumnya, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) sempat mengkritisi kebijakan yang diambil RIM kepada Axis mengenai penyediaan BlackBerry unlock.

Menurut Direktur Kebijakan dan Perlindungan Konsumen LPPMI Kamilov Sagala, kebijakan tersebut melanggar etika bisnis jika tidak equal treatment untuk semua mitra operator. Axis pun keberatan karena pihaknya termasuk yang disebutkan melanggar etika bisnis tersebut.

"Sebagai salah satu operator 3G dan GSM yang beroperasi di Indonesia, Axis selalu menjunjung tinggi etika bisnis serta memenuhi ketentuan yang diatur di dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia," tandas juru bicara operator yang hampir seluruh sahamnya dikuasai asing ini. ( rou / ash )

Sumber:
http://www.detikinet.com/read/2009/07/02/115753/1157770/328/axis-bantah-langgar-etika-bisnis-blackberry